A. Pengertian Puskesmas
Puskesmas yakni unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (DEPKES RI:2006).
Puskesmas merupakan kesatuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata sanggup diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan kiprah serta aktif masyarakat dan memakai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sempurna guna, dengan biaya yang sanggup dipikul oleh pemerintah dan masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan (Depkes, 2009).
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yakni salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di Indonesia.
Puskesmas yakni unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja (Depkes, 2011).
Puskesmas yakni unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja (Depkes, 2011).
Puskesmas merupakan suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan sentra pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina kiprah serta masyarakat disamping menawarkan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
B. Visi Puskesmas
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas yakni tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat.
Kecamatan Sehat yakni citra masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan sikap sehat, mempunyai kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta mempunyai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kecamatan Sehat yakni citra masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan sikap sehat, mempunyai kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta mempunyai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai meliputi 4 indikator utama yakni (1) lingkungan sehat, (2) prilaku sehat, (3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu serta (4) derajat kesehatan penduduk kecamatan.
C. Misi Puskesmas
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas yakni mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional.
Misi tersebut adalah:
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
Puskesmas akan selalu menggerakkan pembngunan sektor lain yang diselenggarakan di wilayah kerjanya, semoga memperhatikan aspek kesehatan, yaitu pembangunan yang tidak menimbulkan imbas negative terhadap kesehatan, setidak-tidaknya terhadap lingkungan dan prilaku masyarakat.
2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Puskesmas akan selalu berupaya semoga setiap keluarga dan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya makin berdaya di bidang kesehatan, melalui peningkatan pengetahuan dan kemampuan, menuju kemandirian untuk hidup sehat.
3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.
Puskesmas akan selalu berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, sehingga sanggup dijangkau oleh seluruh anggota masyarakat.
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
Puskesmas akan selalu berupaya memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat yang berkunjung dan yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya, tanpa diskriminasi dan dengan penerapan kemajuan ilmu dan teknologi kesehatan sesuai.
Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan puskesmas meliputi pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.
Upaya pemeliharaan dan peningkatan yang dilakukan puskesmas meliputi pula aspek lingkungan dari yang bersangkutan.
D. Tujuan Puskesmas
Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional, yakni meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas semoga terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat.
E. Fungsi Puskesmas
Puskesmas mempunyai fungsi untuk berbagi pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh atau yang disebut dengan Comprehensive Health Care Service yang meliputi aspek promotive, preventif, curative, dan rehabilitatif.
F. Kedudukan Puskesmas
Kedudukan puskesmas dibedakan berdasarkan keterkaitannya dengan SKN (sistem kesehatan nasional), sistem kesehatan kabupaten/kota dan system pemerintah daerah:
1. Sistem Kesehatan Nasional
Kedudukan puskesmas dalam system kesehatan nasional yakni sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
2. Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan puskesmas dalam system kesehatan kabupaten/kota yakni sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggaarakan sebagian kiprah pembangunan kesehatan kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
3. Sistem Pemerintah Daerah
Kedudukan puskesmas dalam sistem pemerintah kawasan yakni sebagai unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
4. Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Di wilayah kerja puskesmas terdapat banyak sekali organisasi pelayanan kesehatan starata pertama yang dikelola oleh forum masyarakat dan swasta menyerupai praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek bidan, poliklinik dan balai kesehatan masyarakat.
Kedudukan puskesmas di antara banyak sekali sarana pelayanan kesehatan strata ini yakni sebagai mitra.
Kedudukan puskesmas di antara banyak sekali sarana pelayanan kesehatan strata ini yakni sebagai mitra.
Di wilayah kerja puskesmas terdapat pula banyak sekali bentuk upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat menyerupai posyandu, polindes, POD (pos obat desa) dan Pos UKK (upaya kesehatan kerja).
Kedudukan puskesmas di antara banyak sekali sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat yakni pembina.
Kedudukan puskesmas di antara banyak sekali sarana pelayanan kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat yakni pembina.
G. Organisasi Puskesmas
1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi puskesmas tergantung dari kegiatan dan beban kiprah masing-masing puskesmas.
Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah.
Penyusunan struktur organisasi puskesmas di satu kabupaten/kota dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, sedangkan penetapannya dilakukan dengan peraturan daerah.
Sebagai contoh sanggup dipergunakan pola struktur organisasi puskesmas sebagai berikut:
a. Kepala puskesmas
b. Unit tata perjuangan yang bertanggungjawab membantu kepala puskesmas dalam pengolaan:
· Data dan informasi
· Perencanaan dan penilaian
· Keuangan
· Umum dan kepegawaian
c. Unit pelaksana teknis fungsional puskesmas:
· Upaya kesehatan masyarakat, termasuk training terhadap UKBM
· Upaya kesehatan perorangan
d. Jaringan pelayanan puskesmas:
· Unit Puskesmas Pembantu
· Unit Puskesmas Keliling
· Unit Bidan di Desa/Komunitas
2. Kriteria Personalia
Kriteria personalia yang mengisi struktur organisasi puskesmas diadaptasi dengan kiprah dan tanggungjawab masing-masing unit puskesmas.
Khusus untuk kepala puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya meliputi kesehatan masyarakat.
Khusus untuk kepala puskesmas kriteria tersebut dipersyaratkan harus seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya meliputi kesehatan masyarakat.
3. Eselon Kepala Puskesmas
Kepala puskesmas `dalah penanggungjawab pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan.
Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya kiprah kepala puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan kepala puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
Sesuai dengan tanggungjawab tersebut dan besarnya kiprah kepala puskesmas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat kecamatan maka jabatan kepala puskesmas setingkat dengan eselon III-B.
4. Dalam keadaan tidak tersedia tenaga yang memenuhi syarat untuk menjabat jabatan eselon III-B, ditunjuk pejabat sementara sesuai dengan kriteria kepala puskesmas yakni seorang sarjana dibidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya meliputi bidang kesehatan masyarakat, dengan kewenangan yang setara dengan pejabat tetap.
H. Tata Kerja Puskesmas
1. Dengan Kantor Kecamatan
Dalam melaksanakan fungsinya, puskesmas berkoordinasi dengan kantor kecamatan melalui pertemuan terpola yang deselenggarakan di tingkat kecamatan.
Koordinasi tersebut mencekup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian.
Koordinasi tersebut mencekup perencanaan, penggerakan pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta penilaian.
Dalam hal pelaksanaan fungsi penggalian sumberdaya masyarakat oleh puskesmas, koordinasi dengan kantor kecamatan meliputi pula kegiatan fasilitas.
2. Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Puskesmas yakni unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dengan demikian secara teknis dan administratif, puskesmas bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sebaliknya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab membina serta menawarkan pemberian administratif dan teknis kepada puskesmas.
3. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai kawan pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh forum masyarakat dan swasta, puskesmas menjalin kerjasama termasuk penyelanggaraan acuan dan memantau kegiatan yang diselenggarakan.
Sedangkan sebagai pembina upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat, puskesmas melaksanakan bimbingan teknis, pemberdayaan dan acuan sesuai kebutuhan.
4. Dengan Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan
Dalam menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, puskesmas menjalin kerjasama yang bersahabat dengan banyak sekali pelayanan kesehatan rujukan.
Untuk upaya kesehatan perorangan, jalinan kerjasama tersebut diselenggarakan dengan banyak sekali sarana pelayanan kesehatan perorangan menyerupai rumah sakit (kabupaten/kota), dan banyak sekali balai kesehatan masyarakat menyerupai BP4 (balai pengobatan penyakit paru paru), BKMM (balai pengobatan mata masyarakat), BKKM (balai kesehtan kerja masyarakat), BKOM (balai kesehatan olahraga masyarakat), BKJM (balai kesehatan jiwa masyarakat), BKIM (balai kesehatan indra masyarakat).
Sedangkan untuk upaya kesehatan masyarakat, jalinan kerjasama diselenggarakan dengan banyak sekali sarana pelayanan kesehatan masyarakat rujukan, menyerupai Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, BTKL (balai teknik kesehatan lingkungan), BLK (balai laboratorium kesehatan) serta banyak sekali balai kesehatan masyarakat.
Kerjasama tersebut diselenggarakan melalui penerapan konsep acuan yang menyeluruh dalam koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
5. Dengan Lintas Sektor
Tanggungjawab puskesmas sebagai unit pelaksana teknis yakni menyelenggarakan sebagai kiprah pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Untuk hasil yang optimal, penyelenggaraan pembangunan kesehatan tersebut harus sanggup dikoordinasikan dengan banyak sekali lintas sektor terkait yang ada di tingkat kecamatan.
Diharapkan di satu pihak, penyelenggaraan pembangunan kesehatan di kecamatan tersebut menerima dukungan dari banyak sekali sektor terkait.
Sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak kasatmata terhadap kesehatan.
Sedangkan di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di pihak lain pembangunan yang diselenggarakan oleh sektor lain di tingkat kecamatan berdampak kasatmata terhadap kesehatan.
5. Dengan Masyarakat
Sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, puskesmas memerlukan dukungan aktif dari masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan.
Dukungan aktif tersebut diwujudkan melalui pembentukan konsil kesehatan kecamatan, yang menghimpun banyak sekali potensi masyarakat, seperti: tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, organisasi masyarakat, serta dunia usaha. Konsil kesehatan tersebut berperan sebagai kawan puskesmas dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
I. Upaya Puskesmas
Puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya bila ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
1. Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib puskesmas yakni upaya yang diterapkan berdasarkan janji nasional, regional dan global serta yang mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap purkesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap purkesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah:
· Upaya promosi kesehatan
· Upaya kesehatan lingkungan
· Upaya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana
· Upaya perbaikan gizi masyarakat
· Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
· Upaya pengobatan
2. Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas yakni upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang diadaptasi dengan kemampuan puskesmas.
Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada yakni:
Upaya kesehatan pengembangan dipilih dari daftar upaya kesehatan pokok puskesmas yang telah ada yakni:
· Upaya kesehatan sekolah,
· Upaya kesehatan olahraga,
· Upaya perawatan kesehatan masyarakat,
· Upaya kesehatan kerja,
· Upaya kesehatan gigi dan mulut,
· Upaya kesehatan jiwa,
· Upaya kesehatan mata,
· Upaya kesehatan usia lanjut,
· Upaya training pengobatan tradisional.
J. Azas Penyelenggaraan Puskesmas
Penyelenggaraan upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan harus menerapkan azas penyelenggaraan puskesmas secara terpadu. Azas penyelenggaraan puskesmas yang dimaksud adalah:
1. Azas Pertanggungjawaban Wilayah
Azas penyelenggaraan puskesmas yang pertama yakni pertanggungjawaban wilayah. Dalam arti puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya.
Untuk ini puskesmas harus melaksanakan banyak sekali kegiatan, anatara lain sebagai berikut:
a. Menggerakkan pembangunan banyak sekali sektor tingkat kecamatan sehingga berwawasan kesehatan.
b. Memantau imbas banyak sekali upaya pembangunan terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya
c. Membina setiap upaya kesehatan strata pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dunia perjuangan di wilayah kerjanya
d. Menyelenggarakan upaya kesehatan strata pertama (primer) secara merata dan terjangkau di wilayah kerjanya
2. Azas Pemberdayaan Masyarakat
Azas penyelenggarakan puskesmas yang kedua yakni pemberdayaan masyarakat.
Dalam arti puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, semoga berperan aktif dalam menyelenggarakan setiap upaya puskesmas.
Untuk ini, banyak sekali potensi masyarakatperlu dihimpun melalui pembentukan tubuh penyantunan puskesmas (BPP).
Dalam arti puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, semoga berperan aktif dalam menyelenggarakan setiap upaya puskesmas.
Untuk ini, banyak sekali potensi masyarakatperlu dihimpun melalui pembentukan tubuh penyantunan puskesmas (BPP).
Beberapa kegiatan yang harus dilaksanaka oleh puskesmas dalam rangka pemberdayaan masyarakat antara lain:
a. Upaya kesehatan ibu dan anak: posyandu, polindes, bina keluarga balita (BKB).
b. Upaya pengobatan: posyandu, pos obat (POD).
c. Upaya kesehatan gizi: posyandu, panti pemulihan gizi, keluarga sadar gizi (kadarzi)
d. Upaya kesehatan sekolah: dokter kecil, penyertaan guru dan orang tua/wali murid, saka bakti husada (SBH), pos kesehatan pesantren (poskestren).
e. Upaya kesehatan lingkungan: kelompuk pemakai air (pokmair), desa percontohan kesehatan lingkungan (DPKL).
f. Upaya kesehatan usia lanjut: posyandu lansia, panti wreda.
g. Upaya kesehatan kerja: pos upaya kesehatan kerja (pos UKK).
h. Upaya kesehatan jiwa: posyandu, tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat (TPKJM)
i. Upaya training pengobatan tradisional: taman obat keluarga (TOGA), training pengobatan tradisional (battra)
j. Upaya pembiayaan dan jaminan kesehatan (inovatif): dana sehat, tabungan ibu bersalin (tabulin), mobilisasi dan keagamaan.
3. Azas Keterpaduan
Azas penyelenggaraan puskesmas yang ketiga yakni keterpaduan. Untuk mengatasi keterbatasan sumberdaya serta diperolehnya hasil yang optimal, penyelenggaraan setiap upaya puskesmas harus diselenggarakan secara terpadu, bila mungkin semenjak dari tahap perencanaan.
Ada dua keterpaduan yang perlu diperhatikan yakni:
a. Keterpaduan lintas program
Keterpaduan lintas aktivitas yakni upaya memadukan penyelenggaraan banyak sekali upaya kesehatan yang menjadi tanggungjawab puskesmas.
Contoh keterpaduan lintas aktivitas antara lain: Manajemen terpadu balita sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan, pengobatan.
Contoh keterpaduan lintas aktivitas antara lain: Manajemen terpadu balita sakit (MTBS): keterpaduan KIA dengan P2M, gizi, promosi kesehatan, pengobatan.
b. Keterpaduan lintas sektor
Keterpaduan lintas sektor yakni upaya memadukan penyelenggaraan upaya puskesmas (wajib, pengembangan dan inovasi) dengan banyak sekali aktivitas dari sektor terkait tingkat kecamatan, termasuk organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha.
Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain: Upaya kesehatan sekolah keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama.
Contoh keterpaduan lintas sektor antara lain: Upaya kesehatan sekolah keterpaduan sektor kesehatan dengan camat, lurah/kepala desa, pendidikan, agama.
4. Azaz Rujukan
Azaz penyelenggaraan puskesmas yang keempat yakni rujukan. Sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama, kemampuan yang dimiliki oleh puskesmas terbatas.
Padahal puskesmas berhadapan eksklusif dengan masyarakat dengan banyak sekali permasalahan kesehatannya.
Padahal puskesmas berhadapan eksklusif dengan masyarakat dengan banyak sekali permasalahan kesehatannya.
Rujukan yakni pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas kasus penyakit atau dilema kesehatan yang diselenggarakan secara timbale balik, baik secara vertikal dalam arti antar strata sarana pelayanan kesehatan yang sama.
Sesuai dengan jenis upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas, ada dua macam acuan yang dikenal yakni:
a. Rujukan upaya kesehatan perorangan
Cakupan acuan pelayanan kesehatan perorangan yakni kasus penyakit. Apabila suatu puskesmas tidak bisa menanggulangi satu kasus penyakit tertentu, maka puskesmas tersebut wajib merujuknya ke sarana pelayanan kesehatan yang lebih bisa (baik horizontal maupun vertikal).
Sebaliknya pasien paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, bias dirujuk kembali ke puskesmas.
Sebaliknya pasien paska rawat inap yang hanya memerlukan rawat jalan sederhana, bias dirujuk kembali ke puskesmas.
b. Rujukan upaya kesehatan masyarakat
Cakupan acuan pelayanan kesehatan masyarakat yakni dilema kesehatan masyarakat, contohnya insiden luar biasa, pencemaran lingkungan dan bencana.
c. Rujukan pelayanan kesehatan masyarakat juga dilakukan apabila satu puskesmas tidak bisa menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat wajib dan pengembangan, padahal upaya kesehatan masyarakat tersebut telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Apabila suatu puskesmas tidak bisa menanggulangi dilema kesehatan masyarakat dan atau tidak bisa menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Apabila suatu puskesmas tidak bisa menanggulangi dilema kesehatan masyarakat dan atau tidak bisa menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, maka puskesmas wajib merujuknya ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Selingan :
Setelah membaca artikel di atas mungkin kepala anda jadi penat, mudah-mudahan dengan humor dibawah ini bisa mengurangi kepenatan anda.
Test Mata
Seorang pasien sedang di tes matanya oleh dokter,untuk mengetahui jenis penyakitnya.
Dokter : gambar apa ini..?.(uang Dollar).
Pasien : Uang Dollar.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Uang Rupiah).
Pasien : Uang Rupiah.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Yen Jepang).
Pasien : Yen Jepang.
Dokter : ya cukup,anda punya penyakit mata akut.
Pasien : penyakit mata apa Dok…?.
Dokter : mata duitan….
Dokter : gambar apa ini..?.(uang Dollar).
Pasien : Uang Dollar.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Uang Rupiah).
Pasien : Uang Rupiah.
Dokter : gambar uang apa ini…?.(Yen Jepang).
Pasien : Yen Jepang.
Dokter : ya cukup,anda punya penyakit mata akut.
Pasien : penyakit mata apa Dok…?.
Dokter : mata duitan….
Penyuluhan Kesehatan
Seorang dokter muda berparas manis dari kota melaksanakan penyuluhan kesehatan di suatu desa. Kepada penduduk desa yang sudah berkumpul di halaman puskesmas, dokter itu berkata, "Menjaga kesehatan diri sendiri dimulai dari bagaimana menjaga kesehatan mulut."
Lalu dokter itu menoleh ke sekumpulan bapak-bapak. "Saya ingin tahu, seberapa sering bapak-bapak menggosok gigi?"
Warga 1: (agak malu-malu) "Kalo saya sih cukup sekali sehari."
Warga 2: "Payah! Saya 3 kali sehari."
Dokter : "Bagaimana perhitungannya?"
Warga 2: "Pagi hari sesudah sarapan, siang hari sesudah makan, dan malam hari sebelum tidur."
Warga 3: "Gitu aja sombong ... saya dong 12 kali!"
Dokter : "Wah ... itu bagaimana ngitungnya?"
Warga 3: "Januari, Februari, Maret, ...."
Kakek Impoten, Ayah Impoten, Anda Darimana
Pada suatu hari seorang dokter kedatangan pasien yang mempunyai gangguan impotensi.
Dokter: ` ada gangguan apa?`
Pasien: ` Ini ..dok, saya mengalami gangguan pada alat saya.`
Dokter: `kenapa?`
Pasien: Anuu, ngga bisa B`diri...impoten.`
Dokter: `sebabnya?`
Pasien: `entahlah dok, padahal dulu juga ngga papa, tapi dulu ayah saya itu impoten, juga kakek saya...
Dokter: `??!!...Lho, kalo gitu.. kalo dulu kakek dan ayah anda impoten, terus anda itu dari mana??`
Pasien: CILACAP ..dok.
Sumber :
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5452482880034725373#allposts/search?q=penyakit-kurap-gejala-pengobatan-dan
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5452482880034725373#allposts/search?q=penyakit-kurap-gejala-pengobatan-dan
http://dianhusadaratnayunita.blogspot.co.id/p/definisi-fungsi-tujuan-dan-tugas.html
https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5452482880034725373#allposts/search?q=penyakit-kurap-gejala-pengobatan-dan
Advertisement