A. Defenisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja menurut Mondy dan Noe (2005:360) adalah pemberian karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang sanggup mengakibatkan kebakaran, ketakutan pedoman listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Kesehatan kerja ialah kebebasan dari kekerasan fisik.
Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang sanggup membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang sanggup mengakibatkan kebakaran, ketakutan pedoman listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Kesehatan kerja ialah kebebasan dari kekerasan fisik.
Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang sanggup membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Mangkunegara (2002:163) beropini bahwa keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan insan pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Sedangkan Mathis dan Jackson (2002:245) menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada pemberian terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan.
Kesehatan ialah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Kesehatan ialah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
B. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian acara keselamatan kerja berdasarkan Mangkunegara (2000:161) Keselamatan kerja memperlihatkan pada kondisi yang kondusif atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di daerah kerja.
Keselamatan kerja ialah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, materi dan proses pengolahannya, landasan daerah kerja dan lingkungannya serta cara-cara melaksanakan pekerjaan.
Keselamatan kerja ialah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, materi dan proses pengolahannya, landasan daerah kerja dan lingkungannya serta cara-cara melaksanakan pekerjaan.
Menurut Sulistyarini (2006:33) Perusahaan juga harus memelihara keselamatan karyawan dilingkungan kerja dan syarat-syarat keselamatan kerja ialah sebagai berikut:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3. Mencegah dan mengurangi ancaman peledakan.
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5. Memberikan pertolongan pada kecelakaan.
6. Memberi alat-alat pemberian kepada para pekerja.
7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin , cuaca, sinar atau radiasi, bunyi dan getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit jawaban kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
10. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
11. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
12. Memperoleh kebersihan antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
13. Mengamankan dan memperlancar pengangkatan orang, binatang, tanaman atau barang.
14. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
15. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
16. Mencegah terkena pedoman listrik.
Dari uraian tersebut diatas, maka intinya perjuangan untuk memperlihatkan pemberian keselamatan kerja pada karyawan dilakukan 2 cara Soeprihanto (2002:48) yaitu:
1. Usaha preventif atau mencegah
Preventif atau mencegah berarti mengendalikan atau menghambat sumber-sumber ancaman yang terdapat di daerah kerja sehingga sanggup mengurangi atau tidak menjadikan ancaman bagi para karyawan.
Langkah-langkah pencegahan itu sanggup dibedakan, yaitu :
Langkah-langkah pencegahan itu sanggup dibedakan, yaitu :
a. Subsitusi (mengganti alat/sarana yang kurang/tidak berbahaya)
b. Isolasi (memberi isolasi/alat pemisah terhadap sumber bahaya)
c. Pengendalian secara teknis terhadap sumber-sumber bahaya.
d. Pemakaian alat pelindung perorangan (eye protection, safety hat and cap, gas respirator, dust respirator, dan lain-lain).
e. Petunjuk dan peringatan ditempat kerja.
f. Latihan dan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Usaha represif atau kuratif
Kegiatan yang bersifat kuratif berarti mengatasi kejadian atau kecelakaan yang disebabkan oleh sumber-sumber ancaman yang terdapat di daerah kerja.
Pada ketika terjadi kecelakaan atau kejadian lainnya sangat dirasakan arti pentingnya persiapan baik fisik maupun mental para karyawan sebagai suatu kesatuan atau team kolaborasi dalam rangka mengatasi dan menghadapinya.
Pada ketika terjadi kecelakaan atau kejadian lainnya sangat dirasakan arti pentingnya persiapan baik fisik maupun mental para karyawan sebagai suatu kesatuan atau team kolaborasi dalam rangka mengatasi dan menghadapinya.
Pengertian acara kesehatan kerja: Program kesehatan kerja memperlihatkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang sanggup membuat stress emosi atau gangguan fisik Mangkunegara (2000:161).
Resiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, Lingkungan yang sanggup membuat stress emosi atau gangguan fisik Mangkunegara (2000:161).
Perlindungan tenaga kerja mencakup beberapa aspek dan salah satunya yaitu pemberian keselamatan.
Perlindungan tersebut bermaksud biar tenaga kerja secara kondusif melaksanakan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.
Tenaga kerja harus memperoleh pemberian dari aneka macam soal disekitarnya dan pada dirinya yang sanggup menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
Perlindungan tersebut bermaksud biar tenaga kerja secara kondusif melaksanakan pekerjaannya sehari-hari untuk meningkatkan produksi dan produktivitas.
Tenaga kerja harus memperoleh pemberian dari aneka macam soal disekitarnya dan pada dirinya yang sanggup menimpa atau mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
Program kesehatan fisik yang dibentuk oleh perusahaan sebaiknya terdiri dari salah satu atau keseluruhan elemen-elemen berdasarkan Ranupandojo dan Husnan (2002:263) berikut ini :
1. Pemeriksaan kesehatan pada waktu karyawan pertama kali diterima bekerja.
2. Pemeriksaan keseluruhan para karyawan kunci (key personal ) secara periodik.
3. Pemeriksaan kesehatan secara sukarela untuk semua karyawan secara periodik.
4. Tersedianya peralatan dan staff media yang cukup.
5. Pemberian perhatian yang sistematis yang preventif duduk kasus ketegangan.
6. Pemeriksaan sistematis dan periodic terhadap persyaratan sanitasi yang baik.
Selain melindungi karyawan dari kemungkinan terkena penyakit atau keracunan, perjuangan menjaga kesehatan fisik juga perlu memperhatikan kemungkinan-kemungkinan karyawan memperoleh ketegangan atau tekanan selama mereka bekerja.
Stess yang diderita oleh karyawan selama kerjanya, sumbernya bisa dikelompokkan menjadi empat sebab: (1) Yang bersifat kimia, (2) Yang bersifat fisik, (3) Yang bersifat biologis, (4) Yang bersifat sosial.
Stess yang diderita oleh karyawan selama kerjanya, sumbernya bisa dikelompokkan menjadi empat sebab: (1) Yang bersifat kimia, (2) Yang bersifat fisik, (3) Yang bersifat biologis, (4) Yang bersifat sosial.
Usaha untuk menjaga kesehatan mental perlu juga dilakukan berdasarkan Ranupandojo dan Husnan (2002:265) yaitu dengan cara:
1. Tersedianya psyichiatrist untuk konsultasi.
2. Kerjasama dengan psyichiatrist diluar perusahaan atau yang ada di lembaga-lembaga konsultan.
3. Mendidik para karyawan perusahaan perihal arti pentingnya kesehatan mental.
4. Mengembangkan dan memelihara program-program human relation yang baik.
Bekerja dibutuhkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja, Adapun usaha-usaha untuk meningkatkan kesehatan kerja berdasarkan Mangkunegara (2000:162) ialah sebagai berikut:
1. Mengatur suhu, kelembaban, kebersihan udara, penggunaan warna ruangan kerja, penerangan yang cukup terang dan menyejukkan, dan mencegah kebisingan.
2. Mencegah dan memperlihatkan perawatan terhadap timbulnya penyakit.
3. Memelihara kebersihan dan ketertiban, serta keserasian lingkungan kerja.
Perusahaan memperhatikan kesehatan karyawan untuk memperlihatkan kondisi kerja yang lebih sehat, serta menjadi lebih bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan tersebut.
Terutama bagi organisasi-organisasi yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi, berikut ini dikemukakan beberapa lantaran yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan karyawan berdasarkan Mangkunegara (2000:163 ) yaitu :
Terutama bagi organisasi-organisasi yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi, berikut ini dikemukakan beberapa lantaran yang memungkinkan terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan karyawan berdasarkan Mangkunegara (2000:163 ) yaitu :
1. Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
a. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
c. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
d. Pengaturan Udara
e. Pergantian udara diruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
f. Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
2. Pengaturan Penerangan
a. Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
b. Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
3. Pemakaian Peralatan Kerja
a. Pengaman peralatan kerja yang sudah lama atau rusak.
b. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik.
4. Kondisi Fisik dan Mental Pegawai
a. Kerusakan alat indera, stamina pegawai yang lama atau rusak.
b. Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian pegawai yang rapuh.
C. Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Sunyoto (2012:242) ada tiga alasan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Berdasarkan Perikemanusiaan
Pertama-tama para manajer mengadakan pencegahan kecelakaan atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya.
Mereka melaksanakan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit, dan pekerja yang menderita luka serta keluarganya sering diberi klarifikasi mengenai jawaban kecelakaan.
Mereka melaksanakan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit, dan pekerja yang menderita luka serta keluarganya sering diberi klarifikasi mengenai jawaban kecelakaan.
2. Berdasarkan undang-undang
Karena pada ketika ini di Amerika terdapat undang-undang federal, undang-undang negara pecahan dan undang-undang kota praja perihal keselamatan dan kesehatan kerja dan bagi mereka yang melanggar dijatuhkan denda.
3. Ekonomis
Yaitu biar perusahaan menjadi sadar akan keselamatan kerja lantaran biaya kecelakaan sanggup berjumlah sangat besar bagi perusahaan.
D. Pendekatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Departemen tenaga kerja republik indonesia mengharapkan bahwa upaya pencegahan kecelakaan ialah merupakan acara terpadu koordinasi dari aneka macam aktivitas, pengawasan yang terarah yang didasarkan atas sikap, pengetahuan, dan kemampuan.
Beberapa jago telah berbagi teori pencegahan kecelakaan dikenal 5 tahapan atau pendekatan pokok berdasarkan Komang dikutip oleh Sunyoto (2012:242):
Beberapa jago telah berbagi teori pencegahan kecelakaan dikenal 5 tahapan atau pendekatan pokok berdasarkan Komang dikutip oleh Sunyoto (2012:242):
1. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Pada kala industrialisasi dengan kompleksitas permasalahan dan penerapan prinsip administrasi modern, duduk kasus perjuangan pencegahan kecelakaan mustahil dilakukan oleh orang per orang atau secara pribadi, namun memerlukan banyak orang, aneka macam jenjang dalam organisasi yang memadai.
2. Menemukan fakta dan masalah
Dalam kegiatan ini sanggup dilaksanakan melalui survei, inspeksi, observasi, investigasi, dan review of record.
3. Analisis
Tahap ini terjadi proses bagaimana fakta atau duduk kasus ditemukan sanggup dicari solusinya.
Fase ini, analisis harus sanggup dikenali aneka macam hal antara lain: lantaran utama duduk kasus tersebut, tingkat kekerapannya, loksi, kaitannya dengan insan maupun kondisi. Analisis ini bisa saja menghasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
Fase ini, analisis harus sanggup dikenali aneka macam hal antara lain: lantaran utama duduk kasus tersebut, tingkat kekerapannya, loksi, kaitannya dengan insan maupun kondisi. Analisis ini bisa saja menghasilkan satu atau lebih alternatif pemecahan.
4. Pemilihan atau penetapan alternatif (pemecahan)
Dari aneka macam alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu yang benar-benar efektif dan efisiensi serta dipertanggungjawabkan.
5. Pelaksana
Jika sudah dipilih alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan dari keputusan penetapan tersebut. Dalam proses pelaksanaan dibuthkan adanya kegiatan pengawasan biar tidak terjadi penyimpangan.
E. Komitmen Manajemen Dan Keamanan
Menurut Dessler (2006:277), keamanan dimulai dengan akad administrasi puncak.
Semua orang harus melihat bukti yang meyakinkan atas akad administrasi puncak. Hal ini mencakup administrasi puncak yang secara eksklusif terlibat dalam:
Semua orang harus melihat bukti yang meyakinkan atas akad administrasi puncak. Hal ini mencakup administrasi puncak yang secara eksklusif terlibat dalam:
a. aktivitas keamanan
b. membuat duduk kasus keamanan menjadi prioritas utama dalam pertemuan dan penjadwalan produksi
c. memberikan peringkat dan status yang tinggi kepada petugas keamanan perusahaan,
d. menyertakan pembinaan keamanan dalam pembinaan pekerja baru.
Idealnya keamanan ialah sebuah pecahan integral dari sistem, dirajut kedalam setiap kompetensi administrasi dan pecahan dari tanggung jawab hari-ke-hari setiap orang.
Sebagai tambahan, menegakkan akad administrasi dengan sebuah kebijakan keamanan, dan mempublikasikannya.
Hal ini harus ditekankan bahwa perusahaan akan melaksanakan segala hal yang mudah untuk menghilangkan atau mengurangi kecelakaan dan luka-luka.
Menekankan bahwa pencegahan kecelakaan dan luka-luka bukan hanya penting tetapi yang paling penting.
Dan menganalisis jumlah kecelakaan dan kejadian keamanan dan kemudian memutuskan sasaran keamanan spesifik yang sanggup dicapai.
Sebagai tambahan, menegakkan akad administrasi dengan sebuah kebijakan keamanan, dan mempublikasikannya.
Hal ini harus ditekankan bahwa perusahaan akan melaksanakan segala hal yang mudah untuk menghilangkan atau mengurangi kecelakaan dan luka-luka.
Menekankan bahwa pencegahan kecelakaan dan luka-luka bukan hanya penting tetapi yang paling penting.
Dan menganalisis jumlah kecelakaan dan kejadian keamanan dan kemudian memutuskan sasaran keamanan spesifik yang sanggup dicapai.
F. Tujuan Dan Manfaat Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara (2002:165) bahwa tujuan dan manfaat dari keselamatan dan kesehatan kerja ialah sebagai berikut:
1. Agar setiap pegawai menerima jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja dipakai sebaik-baiknya seselektif mungkin.
3. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
7. Agar setiap pegawai merasa kondusif dan terlindungi dalam bekerja.
Tujuan dan manfaat dari keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak sanggup terwujud dan dirasakan manfaatnya, jikalau hanya bertopang pada kiprah tenaga kerja
saja tetapi juga perlu kiprah dari pimpinan.
G. Tanggung Jawab Umum Terhadap Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Menurut Siagian (2002:141) ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan Keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu:
1. Apa pun bentuknya aneka macam ketentuan formal itu harus ditaati oleh semua organisasi.
2. Mutlak perlunya pengecekan oleh instansi pemerintah yang secara fungsional bertanggung jawab untuk itu antara lain dengan inspeksi untuk menjamin ditaatinya aneka macam ketentuan lain dengan inspeksi untuk menjamin ditaatinya aneka macam ketentuan formal oleh semua organisasi.
3. Pengenaan hukuman yang keras kepada organisasi yang melalaikan kewajibannya membuat dan memelihara Keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Memberikan kesempatan yang seluas mungkin kepada para karyawan untuk berperan serta dalam menjamin keselamatan dalam semua proses penciptaan dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam organisasi.
5. Melibatkan serikat pekerja dalam semua proses penciptaan dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sistem imbalan yang efektif termasuk pemberian karyawan ditempatnya berkarya, kiranya terperinci terlihat bukan imbalan dalam bentuk uang saja hal yang sangat penting, tetapi pemberian terhadap karyawan juga tidak kalah pentingnya.
Dari Berbagai Sumber
Advertisement